Tata Naskah Dokumen Kepegawaian
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Naskah adalah suatu dokumen tertulis
ataupun tercetak sehingga dapat menjadi sebuah bukti atau warkat yang digunakan
sebagai pedoman. Sebuah
perusahaan ataupun kantor juga biasanya mengumpulkan naskah dan membuatnya.
Naskah juga bisa dikatakan dokumen karena naskah merupakan bentuk dari dokumen
yang tertulis. Karena begitu pentingnya naskah atau dokumen, kami bermaksud
membuat makalah ini dengan rasa tanggung jawab sebagai bahan presentasi kami.
Oleh karena itu pembahasan kami mengenai TATA CARA PENULISAN NASKAH kami ambil
dari berbagai sumber. Makalah ini menjadi alasan buat kami untuk berbagi ilmu
dalam bagaimana Tata Cara Penulisan Naskah yang baik dan benar sehingga
terciptalah sebuah dokumen atau naskan tersebut. Nah, pada kali ini kami ingin
membahas Dokumen Kepegawaian, Alasan mengapa kami ingin mempresentasikan
Dokumen Kepegawaian :
1. Sebagai seorang pelajar yang membahas
administrasi kami ingin menjabarkan dokumen kepegawaian dikantor atau perusahaan.
2. Dengan membahas Dokumen kepegawaian maka akan
memudahkan bagi kami dan juga pembaca dalam memahami dari kepegawaian.
3. Menjadi solusi bagi kami dalam menyelesaikan
tugas kelompok presentasi kami untuk membahas Tata cara penulisan Naskah.
1.2 Tujuan
1.
Mengetahui Pengertian naskah
2. Mengetahui fungsi
dari naskah/ dokumen
3. Menjelaskan tata cara
Penulisan naskah/ dokumen
4. Menjadikan naskah
adalah dokumen yang penting
5. Menjelaskan contoh
dari dokumen.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN DOKUMEN
Dokumen
adalah segala sesuatu yang tertulis maupun yang tidak tertulis, Dokumen bisa dikatakan barang-barang yang
sangat berguna bagi kantor atau perusahaan, karena ada beberapa alasan betapa
pentingnya sebuah dokumen salah satunya sebagai alat bukti untuk barang
kepemilikan, media komunikasi, dan juga sebagai alat bukti. Nah, pada kali ini
kami ingin membahas Dokumen Kepegawaian.
DOKUMEN
KEPEGAWAIAN adalah Surat Keputusan dibidang Kepegawaian yang
dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang.
TATA NASKAH
KEPEGAWAIAN adalah sistem
penyimpanan dan pemeliharaan surat – surat keputusan dibidang kepegawaian, dikeluarkan pejabat berwenang yang disusun secara teratur, tertib dan
terus menerus dalam media yang ditetapkan.
2.2 MANFAAT
ARSIP DOKUMEN KEPEGAWAIAN
Sebenarnya untuk apa dokumen kepegawaian atau arsip
kepegawaian ini perlu dikelola dengan baik,
manfaatnya apa?
Dengan adanya pengelolaan dokumen dan arsip kepegawaian yang baik, maka
bermanfaat untuk:
- Memberikan kemudahan
dalam pencarian dokumen
- Efisiensi, efektivitas
tempat, waktu, tenaga dan biaya
- Tersusunnya dokumen PNS sesuai PERKA BKN No 18 Tahun 2011
Nah untuk itu perlu pedoman pengelolaan tata
naskah kepegawaian secara efisien dan efektif. Untuk
mendukung penyusunan dan pemeliharaan Tata Naskah Kepegawaian diperlukan adanya
:
o Prosedur
kegiatan / SOP (Standar Operasional
Prosedur).
o Dokumen
kepegawaian PNS yang lengkap & akurat.
o Pengelola
Tata Naskah / SDM yg mengelola
naskah/arsip kepegawaian
o Sarana &
Prasarana yang digunakan dalam mengelola
arsip kepegawaian.
2.3 TAHAPAN PADA DOKUMEN
Nah bagaimana Prosedur/Tahapan dalam pengelolaan tata
naskah kepegawaian? Di atas tadi katanya harus ada pedoman dalam pengelolaan
tata naskah kepegawaian, salah satunya yang perlu diperhatikan yaitu :
a. Jenis dokumen yang disimpan
§ Kartu Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil (KARDAF) Tahun 1974.
§ Dokumen Kepegawaian Perorangan (DKP).
§ Nota Persetujuan / Penetapan NIP Kepala BKN
§ SK Pengangkatan CPNS sebagai Realisasi dari Nota Persetujuan Ka. BKN yg
diterbitkan oleh instansi.
b. Tata
cara penulisan dokumen
§ Mengetahui
kepada siapa dokumen itu dituju
§ Menggunakan
kalimat atau bahasa yang baik
§ Menggunakan
kaidah bahasa yang benar dan santun
§ Sesuai
dengan aturan yang telah dibuat
c. Menyusun tata naskah kepegawaian yang baik:
Setiap
pengelola arsip kepegawaian, diharapkan perlu :
§ Menjaga kerapihan penyimpanan;
§ Menjaga kebersihan tempat penyimpanan;
§ Menjadi Petugas yang terampil dan terdidik;
§ Menciptakan sistem arsip yang mudah dalam penyimpanan dan mudah menemukan
kembali;
§ Menjaga keamanan arsip, melaksanakan fumigasi, dan lainnya sebagaimana
ketentuan pengamanan dokumen arsip umum/lainnya.
§ Pengelolaan takah PNS, hendaknya, dilaksanakan secara konvensional maupun
elektronik
BAB III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Pada umumnya naskah adalah sebuah
dokumen yang sangat peting bagi perusahaan atau kantor, naskah/ dokumen menjadi
alat bukti dimana berbagai informasi atau bahan telah dicetak didalam dokumen.
Salah satu nilai
guna dari naskah/ dokumen adalah peninjau betapa pentingnya naskah/ dokumen
bagi perusahaan dan kantor. Makalah ini kami susun sebagai awal pembelajaran
kami mengenai Tata cara penulisan naskah, sehingga dapat membantu para pelajar
dalam pelajaran mengenai bagaimana tata cara penulisan naskah.
3.2
SARAN
Makalah ini
haruslah diperbuat dengan rasa tanggung jawab dan benar adanya, karena akan ada
berbagai pihak yang akan membaca makalah ini, sehingga diharapkan untuk saran
bagi pembaca makalah ini agar penulis dapat memperbaiki tata bahasa dan arti-arti yang terkandung
dalam makalah ini. Saran dan krtik kami akan terima dari pembaca agar
terciptanya perbaikan makalah yang lebih baik lagi.
Comments
Post a Comment