TATA URUTAN, PROSES PEMBENTUKAN, MAKNA DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
A. TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan pada pasal 7 ayat 1 1disebutkan bahwa jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Dan pada pasal 7 ayat 2 menegaskan bahwa "kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1)". Pada pasal 8 ayat 1 menjelaskan bahwa "Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa ...